Puturama123
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dana mengurus kepentingan masyarakat setempatberdasarkan prakarsanya sendiri sesuai dengan aspirasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan ini oleh pemerintah pusat diserahkan secara formal kepada pemerintahan daerah berdasarkan uu nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (sekarang sudah direvisi menjadi uu nomor 32 tahun 2004). Penyerahan urusan-urusan pemerintahan ini disertai dengan personal, pembiayaan dan prasarana. Penyerahan kewenangan berarti adanya keleluasaan untuk menggunakan dana, baik yang berasal dari pendapat asli daerah (PAD) sendiri maupun dari pusat sesuai dengan keperluan daerah tanpa ada campur tangan pemerintah pusat. Inti pelaksanaan otonomi daerah adalah keleluasaan daerah (discretionary power) untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar pra-karsa,kreativitas dan peranserta aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya masing-masing (Rasyid,2000).Undang-undang nomor 22 tahun 1999 (sekarang telah direvisi menjadi UU nomor 32 tahun 2004) tentang pemerintahan daerah yang didukung oleh UU nomor 25 tahun 1999 (sekarang telah direvisi menjadi UU nomor 33 tahun 2004) tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah telah mengubah secara mendasar filosofi,paradigma, system dan teknis penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang semula sentralistis menjadi tersebarnya pusat-pusat kekuasaan di daerah-daerah kabupaten dan kota (Ruhpina, 2001).Pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan menggunakan dasar hukum UU No. 22 tahun 1999, melalui mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Propinsi memiliki kelebihan dari pada pilkada sebelumnya, kelebihan tersebut menurut saya terdiri dari: Pertama, pemilihan kepala daerah yang lebih demokratis. Dengan pemilihan kepala daerah yang dilakukan langsung oleh anggota DPRD Propinsi tentu saja proses pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan lebih demokratis, karena akan menampilkan kepala daerah yang memang menjadi pilihan rakyat.Kedua, mendekatkan elit politik dengan konstituen atau masyarakat. Diharapkan dengan pemilihan seperti ini mayarakat akan lebih mengenal pemimpin mereka di daerah sehingga akan memudahkan proses komunikasi politik di daerah.Ketiga, lebih terdesenralisasi. Berbeda dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya, pemilihan kepala daerah dilakukan pemerintah pusat dengan cara menunjuk atau menetapkan aktor politik untuk menempati jabatan politik di daerah.Dengan semua kelebihan yang dimiliki UU No.22 tahun 1999 dari peraturan sebelumnya ternyata belum dapat menyelesaikan permasalahan yang sebelumnya ada di daerah. Lebih parah lagi, pelaksanaan pilkada oleh DPRD diwarnai dengan berbagai permasalahan, terutama terkait dengan money politics,oligarki partai dan konflik yang terjadi di tingkat lokal.