Indonesia sudah 4x melakukan perubahan/amandemen.sebutkan salah satu hasil amandemen tersebut tentang kedudukan presiden setelah amandemen itu!
mahibalatifIII. 1. 2. Kekuasaan Presiden Menurut Konstitusi RIS 1949 Berbeda dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dalam UUD RIS 1945 kedudukan presiden hanya sebagai kepala negara. Sementara kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh kabinet yang dikepalai oleh perdana menteri. III. 1. 3. Kekuasaan Presiden Menurut Undang-Undang Dasar Sementara 1950 Serupa dengan UUD RIS 1949, UUD Sementara 1950 huga secara tegas menyatakan dalam Pasal 45 Ayat (1) “Presiden ialah Kepala Negara.” Karena kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara, maka Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas roda pemerintahan, sementara yang harus bertanggungjawab adalah para menteri baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif.
Berbeda dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dalam UUD RIS 1945 kedudukan presiden hanya sebagai kepala negara. Sementara kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh kabinet yang dikepalai oleh perdana menteri.
III. 1. 3. Kekuasaan Presiden Menurut Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Serupa dengan UUD RIS 1949, UUD Sementara 1950 huga secara tegas menyatakan dalam Pasal 45 Ayat (1) “Presiden ialah Kepala Negara.” Karena kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara, maka Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas roda pemerintahan, sementara yang harus bertanggungjawab adalah para menteri baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif.