jasmineshvr
Tujuan yang pertama adalah untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar yang berkaitan dengan tatanan negara dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional yang telah tercantum dalam Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. Selain itu juga untuk memperkokoh atau memperkuat NKRI yang dasar negaranya adalah Pancasila.Tujuan yang kedua adalah untuk menyempurnakan aturan dasar yang berhubungan dengan jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan juga untuk memperluas partisipasi rakyat atau warga negara dalam pemerintahan agar menjadi negara yang sesuai dengan paham demokrasi.Tujuan yang ketiga adalah untuk menyempurnakan aturan dasar yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara secara demokratis dan juga secara modern.Tujuan yang keempat adalah untuk menyempurnakan aturan dasar yang berkaitan dengan jaminan dan perlindungan ham (hak asasi manusia) dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD 1945.Tujuan yang kelima adalah untuk menyempurnakan aturan dasar yang berkaitan dengan jaminan konstitusional dan kewajiban suatu negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian dalam perjuangan mewujudkan negara yang maju dan sejahtera.Tujuan yang keenam adalah untuk melengkapi aturan dasar yang sangat penting yang sebelumnya mungkin belum ada atau masih kurang terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara dalam mewujudkan negara yang demokratis, sebagai contoh adalah aturan yang berkaitan dengan pemilu dan pengaturan wilayah negara.Tujuan yang terakhir adalah untuk menyempurnakan aturan dasar tentang kehidupan bernegara dan juga berbangsa yang sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia, selain itu juga untuk mengakomodasikan kecenderungannya untuk masa yang akan datang.