Faisal2000Dengan Penetapan Pemerintah Nomor 2/SD/tanggal 12 Januari 1946 nama Tentara Keamanan Rakyat diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat yang bertugas pokok menyelamatkan Negara Republik Indonesia dan rakyatnya dari bahaya penjajahan. karena itu TKR dirubah menjadi TRI pada tanggal 25 Januari 1946
karena itu TKR dirubah menjadi TRI pada tanggal 25 Januari 1946