Bagi yang sudah melaksanakan Tarawih lalu menutupnya dengan Witir tidak lagi melakukan Witir yang kedua setelah melakukan salat Tahajud di malam hari.
Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda. “Tidak boleh ada dua Witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kesimpulan, boleh melaksanakan Tahajud walau sudah mengerjakan Tarawih dan menutupnya dengan Witir. Di malam hari ketika Tahajud tak lagi ditutup dengan Witir. Jumlah rakaat Tahajud yang dilakukan bebas, tak dibatasi jumlah rakaatnya.
Jawaban:
Bagi yang sudah melaksanakan Tarawih lalu menutupnya dengan Witir tidak lagi melakukan Witir yang kedua setelah melakukan salat Tahajud di malam hari.
Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda. “Tidak boleh ada dua Witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kesimpulan, boleh melaksanakan Tahajud walau sudah mengerjakan Tarawih dan menutupnya dengan Witir. Di malam hari ketika Tahajud tak lagi ditutup dengan Witir. Jumlah rakaat Tahajud yang dilakukan bebas, tak dibatasi jumlah rakaatnya.
Semoga Membantu:")
jadikan sebagai jawaban tercerdas yaa❤️