Pada saat pengesahan Piagam Jakarta, bunyi pada sila pertama yaitu “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya “, namun karena mengalami beberapa keluhan dari Tokoh – tokoh non muslim di Indonesia Timur, mengenai keberatan dengan bunyi pada sila pertama, dan guna menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia, akhirnya setelah mengalami diskusi antara kaum islam dan kaum nasionalis, sila pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 di gubah PPKI menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “ dan resmi menjadi Pembukaan UUD 1945.
Pada saat pengesahan Piagam Jakarta, bunyi pada sila pertama yaitu “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya “, namun karena mengalami beberapa keluhan dari Tokoh – tokoh non muslim di Indonesia Timur, mengenai keberatan dengan bunyi pada sila pertama, dan guna menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia, akhirnya setelah mengalami diskusi antara kaum islam dan kaum nasionalis, sila pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 di gubah PPKI menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “ dan resmi menjadi Pembukaan UUD 1945.