1. Al-Qur'an di turunkan secara mujmal(umum) dan tafshil (terperinci), Mengapa Al-Qur'an tdk di turunkan secara tafshil (terperinci) semuanya sehingga tidak ada Perpencahan atau perbedaan pendapat mengenai hukum tahlifi? 2. Apa hukumnya Aplikasi Al-Qur'an / Al-Qur'an dalam handphone?, karena handphone itu di letakkan sembarangan 3. Dalam Islam kita mengenal yang namanya Hadits Qudsi, Jelaskan perbedaan hadits Qudsi, Hadits nabawi, dan Al-Qur'an mohon jawabannya kalau bisa di sertai landasan hukum yang kuat sehingga tidak terjadi salah paham trimakasih :)
Nuzulul Qur'an yang secara harfiah berarti turunnya Al Qur'an (kitab suci agama Islam) adalah istilah yang merujuk kepada peristiwa penting penurunan “Al Qur’an secara keseluruhan diturunkan dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah di langit dunia. Lalu diturunkan berangsur-angsur kepada Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sesuai dengan peristiwa-peristiwa dalam jangka waktu sekitar 23 tahun.” (HR. Thobari, An Nasai dalam Sunanul Kubro, Al Hakim dalam Mustadroknya, Al Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Ibnu Hajar pun menyetujui sebagaimana dalam Al Fath, 4: 9).=ini jawabannya insya Allah
0 votes Thanks 0
MervAS
kok nggak nyambung ya kak sama pertanyaannya...
Nuzulul Qur'an yang secara harfiah berarti turunnya Al Qur'an (kitab suci agama Islam) adalah istilah yang merujuk kepada peristiwa penting penurunan “Al Qur’an secara keseluruhan diturunkan dari Lauhul Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah di langit dunia. Lalu diturunkan berangsur-angsur kepada Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sesuai dengan peristiwa-peristiwa dalam jangka waktu sekitar 23 tahun.” (HR. Thobari, An Nasai dalam Sunanul Kubro, Al Hakim dalam Mustadroknya, Al Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Ibnu Hajar pun menyetujui sebagaimana dalam Al Fath, 4: 9).=ini jawabannya insya Allah