sholehrizal52 (((((((((((((((((((((((((((Peraturan Daerah Nomor : 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan sampah tidak dijalankan secara tegas oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Samarinda. Padahal, ketentuan pidana sudah diatur dalam pasal 47 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, pasal 39 dan pasal 40 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.))))))))))))))))))))))))))))000