Aku kasih jawaban yang tercerdas! jawab soal ini dengan cepat dan tepat!
Sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945, RIS, dan UUD Sementara!
tolong segera dijawab yang lengkap ya.. terimakasih
lylalelot1
Menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
sistem ketatanegaraan yang dianut Konsitusi RIS adalah sistem pemerintahan berdasarkan sistem kabinet parlementer
Sistem ketatanegaraan yang dianut oleh Undang-Undang Sementara 1950 yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 adalah parlementer
sistem ketatanegaraan yang dianut Konsitusi RIS adalah sistem pemerintahan berdasarkan sistem kabinet parlementer
Sistem ketatanegaraan yang dianut oleh Undang-Undang Sementara 1950 yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 adalah parlementer