MPR : melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dan sidang paripurna, memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan yang masih berjalan, mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
Presiden : sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Tugas presiden sebagai kepala negara yaitu mengangkat duta atau konsul, memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN, pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan yaitu menetapkan peraturan pemerintah dan menjalankan undang-undang sebagaiman mestinya, mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Wakil presiden : memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD, membantu presiden dalam urusan kenegaraan, menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga di pemerintahan
DPR : menetapkan undang-undang bersama presiden, membahas RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD, menyusun program legislasi nasional (prolegnas)
DPD : mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, membahas RUU, menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Pemerintah daerah : mengembangkan kehidupan demokrasi, melestarikan lingkungan hidup, mengolah administrasi kependudukan, melestarikan nilai sosial budaya, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
DPRD Provinsi : memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur, membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
DPRD Kabupaten/Kota : membentuk peraturan daerah bersama bupati, memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
Partai Politik : menyalurkan opini public dari warga ke pemerintah, merekrut dan melatih kandidatuntuk jabatan politik, meminta dan mengartikulasikan prioritas kebijakan public dan kebutuhan sipil dan masalah yang diidentifikasi oleh anggota dan pendukung
Pembahasan
Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang sekaligus merupakan perwujudan dari negara demokrasi atau suatu cara untuk menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat. Adapun pelaksanaan pemilu memiliki makna antra lain :
Perspektif demokrasi liberal : sebagai upaya meyakinkan dan melibatkan individu dalam proses politik.
Perspektif tujuan : sebagai pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik agar integrasi masyarakat tetap terjamin.
Perspektif tingkat perkembangan negara : sebagai alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa.
Dalam pelaksanaannya, pemilu dapat dilaksanakan berdasarkan beberapa sistem diantaranya :
Sistem proporsional, satu wilayah (daerah pemilihan) memilih beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio, misalnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih. Namun sistem proporsional memiliki keuntungan dan kelemahan, diantaranya :
Keuntungan
Tidak ada suara yang hilang, karena lebih bersifat representatif
Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/daerah
Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote
Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
Kelemahan
Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya
Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai
Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama satu sama lain
Cenderung mempertajam perbedaan antar partai
Sistem distrik, satu wilayah (satu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal ( single-member constituency ) atas dasar suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang. Sama halnya dengan sistem proporsional sistem distrik juga memiliki kelemahan dan keuntungan. Diantaranya :
Kelemahan
Mendorong terjadinya dis-integrasi
Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
Partai yang kalah akan kehilangan suara
Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama
Keuntungan
Wakil distrik yang duduk di DPR lebih dekat dengan rakyat pemilihnya.
Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat pemilihnya
Fragmentasi atau kecenderungan untuk membuat partai dapat dibendung
Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan
Sistem campuran,
Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
Verified answer
Tugas dari lembaga politik berikut :
MPR : melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dan sidang paripurna, memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan yang masih berjalan, mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
Presiden : sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Tugas presiden sebagai kepala negara yaitu mengangkat duta atau konsul, memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN, pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan yaitu menetapkan peraturan pemerintah dan menjalankan undang-undang sebagaiman mestinya, mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Wakil presiden : memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD, membantu presiden dalam urusan kenegaraan, menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga di pemerintahan
DPR : menetapkan undang-undang bersama presiden, membahas RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD, menyusun program legislasi nasional (prolegnas)
DPD : mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, membahas RUU, menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Pemerintah daerah : mengembangkan kehidupan demokrasi, melestarikan lingkungan hidup, mengolah administrasi kependudukan, melestarikan nilai sosial budaya, meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
DPRD Provinsi : memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur, membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
DPRD Kabupaten/Kota : membentuk peraturan daerah bersama bupati, memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
Partai Politik : menyalurkan opini public dari warga ke pemerintah, merekrut dan melatih kandidatuntuk jabatan politik, meminta dan mengartikulasikan prioritas kebijakan public dan kebutuhan sipil dan masalah yang diidentifikasi oleh anggota dan pendukung
Pembahasan
Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang sekaligus merupakan perwujudan dari negara demokrasi atau suatu cara untuk menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat. Adapun pelaksanaan pemilu memiliki makna antra lain :
Perspektif demokrasi liberal : sebagai upaya meyakinkan dan melibatkan individu dalam proses politik.
Perspektif tujuan : sebagai pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik agar integrasi masyarakat tetap terjamin.
Perspektif tingkat perkembangan negara : sebagai alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa.
Dalam pelaksanaannya, pemilu dapat dilaksanakan berdasarkan beberapa sistem diantaranya :
Sistem proporsional, satu wilayah (daerah pemilihan) memilih beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio, misalnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih. Namun sistem proporsional memiliki keuntungan dan kelemahan, diantaranya :
Keuntungan
Tidak ada suara yang hilang, karena lebih bersifat representatif
Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/daerah
Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote
Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
Kelemahan
Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya
Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai
Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama satu sama lain
Cenderung mempertajam perbedaan antar partai
Sistem distrik, satu wilayah (satu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal ( single-member constituency ) atas dasar suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang. Sama halnya dengan sistem proporsional sistem distrik juga memiliki kelemahan dan keuntungan. Diantaranya :
Kelemahan
Mendorong terjadinya dis-integrasi
Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
Partai yang kalah akan kehilangan suara
Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama
Keuntungan
Wakil distrik yang duduk di DPR lebih dekat dengan rakyat pemilihnya.
Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat pemilihnya
Fragmentasi atau kecenderungan untuk membuat partai dapat dibendung
Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan
Sistem campuran,
Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
Pelajari lebih lanjut
1.Pemilu di Indonesia brainly.co.id/tugas/3622793
2.Tujuan pemilu brainly.co.id/tugas/730903
3.Sistem dalam pemilu brainly.co.id/tugas/5879788
Detail jawaban
Kelas : 10
Mapel : PPKn
Bab : Sistem Politik di Indonesia
Kode : 10.9.6
Kata kunci : pemilu