anggitaa1
Dihukum, didenda, Sanksi PerdataDalam Hukum Perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:1.Putusan Condemnatoir2.Putusan Declaration3.Putusan ConstitutifDalam Hukum Perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa :1.Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban)2.Hilangnya suatu keadaan hukum, yang di ikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru.ØSanksi Administrasi1.Denda2.Pembekuan hingga pencabutan sertifikat/izin3.Penghentian sementara pelayanan administrasi pengurangan jatuh produksi4.Tindakan administrative
Sanksi PerdataDalam Hukum Perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:1. Putusan Condemnatoir2. Putusan Declaration3. Putusan ConstitutifDalam Hukum Perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa :1. Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban)2. Hilangnya suatu keadaan hukum, yang di ikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru.Ø Sanksi Administrasi1. Denda2. Pembekuan hingga pencabutan sertifikat/izin3. Penghentian sementara pelayanan administrasi pengurangan jatuh produksi4. Tindakan administrative