Seseorang yang melakukan ghasab , menggunakannya tanpa izin atau bahkan merusaknya harus bertanggung jawab untuk mengganti semua kerugian yang dialami oleh pemilik harta tersebut. Setiap perintah untuk menggunakan harta benda milik orang lain adalah batil (tidak dibenarkan).
Seseorang yang melakukan ghasab , menggunakannya tanpa izin atau bahkan merusaknya harus bertanggung jawab untuk mengganti semua kerugian yang dialami oleh pemilik harta tersebut. Setiap perintah untuk menggunakan harta benda milik orang lain adalah batil (tidak dibenarkan).