Akhir-akhir ini banyak bermunculan peristiwa tindakan kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat menjadi resah dan was-was sehingga ketika ada pelaku yang tertangkap langsung dihakimi dengan melakukan penganiaan sampai pembakaran hingga pelaku tewas. Kondisi ini sangat memprihatikan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku karena tujuan hukum pada hakikatnya adalah....
A.Mengatur ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara B.Memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan sesuai dengan kesalahannya C.Membatasi perilaku manusia agar tidak menyimpang dari aturan D.Membuat jera pelanggar hukum oleh karena itu harus memberkan sanksi yang berat E.Mencegah orang berbuat melanggar hukum
A. Mengatur ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Tujuan hukum pada hakikatnya adalah untuk mengatur dan memelihara ketertiban dalam masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga. Hal ini mencakup memberlakukan aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia, memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, serta mencegah orang agar tidak berbuat melanggar hukum. Penerapan hukuman harus tetap berada dalam batas-batas hukum dan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia, termasuk melalui tindakan penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Verified answer
Penjelasan:
A. Mengatur ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Tujuan hukum pada hakikatnya adalah untuk mengatur dan memelihara ketertiban dalam masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga. Hal ini mencakup memberlakukan aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia, memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, serta mencegah orang agar tidak berbuat melanggar hukum. Penerapan hukuman harus tetap berada dalam batas-batas hukum dan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia, termasuk melalui tindakan penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan kematian.