Ichiyudi Rule of law merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonomRule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man. *Jadi aturan yang dikuasai hukum bukan aturan yang dikuasai orang
*Jadi aturan yang dikuasai hukum bukan aturan yang dikuasai orang