Jawaban:
Rp 3.150.000
Penjelasan:
Menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar Ahmad tiap tahunnya adalah:
Hitung penghasilan bersih (penghasilan bruto, tanpa iuran), Rp 75.000.000
Hitung PTKP = Ahmad (single) = Rp 54.000.000
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan bersih - PTKP = 75 juta - 54 juta = 21 juta
Hitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan Ahmad dalam setahun.
Besar presentase sesuai UU No. 46 tahun 2008.
Oleh karena gajinya sebesar 21 juta, maka PKP nya dikalikan tarif PPh sebesar 15%. Maka 21 juta x 15% = Rp 3.150.000
Jadi, dalam satu tahun besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Ahmad yaitu 3.150.000 rupiah.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Verified answer
Jawaban:
Rp 3.150.000
Penjelasan:
Menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar Ahmad tiap tahunnya adalah:
Hitung penghasilan bersih (penghasilan bruto, tanpa iuran), Rp 75.000.000
Hitung PTKP = Ahmad (single) = Rp 54.000.000
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan bersih - PTKP = 75 juta - 54 juta = 21 juta
Hitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan Ahmad dalam setahun.
Besar presentase sesuai UU No. 46 tahun 2008.
Oleh karena gajinya sebesar 21 juta, maka PKP nya dikalikan tarif PPh sebesar 15%. Maka 21 juta x 15% = Rp 3.150.000
Jadi, dalam satu tahun besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Ahmad yaitu 3.150.000 rupiah.