Jawaban:
Untuk menghitung gaji yang diterima Afan perbulan, kita perlu mengikuti beberapa langkah:
1. Menghitung penghasilan yang kena pajak:
Gaji perbulan (Rp. 3.000.000) - Penghasilan tidak kena pajak (Rp. 400.000) = Rp. 2.600.000
2. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 10% dari penghasilan kena pajak:
PPh = 10% x Rp. 2.600.000 = 0.1 x Rp. 2.600.000 = Rp. 260.000
3. Menghitung gaji bersih yang diterima Afan perbulan:
Gaji perbulan (Rp. 3.000.000) - PPh (Rp. 260.000) = Rp. 2.740.000
Jadi, gaji yang diterima Afan perbulan setelah dipotong pajak adalah Rp. 2.740.000.
Jawab:
Penghasilan kena pajak = Rp 3.000.000 - Rp 400.000 = Rp 2.600.000Pajak = [tex]\frac{10}{100}[/tex] x Rp 2.600.000 = Rp 260.000Gaji sudah dipotong pajak = Rp 3.000.000 - Rp 260.000 = Rp 2.740.000Jadi, gaji yang diterima Afan per bulan adalah Rp 2.740.000Semoga bermanfaat
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
Untuk menghitung gaji yang diterima Afan perbulan, kita perlu mengikuti beberapa langkah:
1. Menghitung penghasilan yang kena pajak:
Gaji perbulan (Rp. 3.000.000) - Penghasilan tidak kena pajak (Rp. 400.000) = Rp. 2.600.000
2. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 10% dari penghasilan kena pajak:
PPh = 10% x Rp. 2.600.000 = 0.1 x Rp. 2.600.000 = Rp. 260.000
3. Menghitung gaji bersih yang diterima Afan perbulan:
Gaji perbulan (Rp. 3.000.000) - PPh (Rp. 260.000) = Rp. 2.740.000
Jadi, gaji yang diterima Afan perbulan setelah dipotong pajak adalah Rp. 2.740.000.
Verified answer
Jawab:
Penghasilan kena pajak = Rp 3.000.000 - Rp 400.000 = Rp 2.600.000
Pajak = [tex]\frac{10}{100}[/tex] x Rp 2.600.000 = Rp 260.000
Gaji sudah dipotong pajak = Rp 3.000.000 - Rp 260.000 = Rp 2.740.000
Jadi, gaji yang diterima Afan per bulan adalah Rp 2.740.000
Semoga bermanfaat