1. Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia merupakan hukum formil dalam penegakan hukum pidana, Hukum Acara Pidana diatur didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pertanyaannya: menurut saudara apakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masih relevan untuk dipergunakan sebagai hukum formil dalam penegakan hukum pidana, kemudian berikan analisa saudara tentang bagaimana urgensi pembaharuan hukum acara pidana dalam sistem hukum di Indonesia? 2. Alat Bukti yang ada didalam Hukum Acara Pidana adalah Keterangan Saksi, Surat, Ahli, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa, coba saudara analisis eksistensi alat bukti elektronik dalam pembuktian pada perkara tindak pidana umum 3. Menurut ketentuan Pasal 143 KUHAP, Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka batal demi hukum, berikan analisa saudara mengenai bagaimana kualifikasi dakwaan yang berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan?
order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97
order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97
order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masih relevan untuk dipergunakan sebagai hukum formil dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Namun, dengan perkembangan zaman dan perubahan kondisi sosial yang semakin kompleks, pembaharuan hukum acara pidana sangat penting untuk dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Urgensi pembaharuan hukum acara pidana dalam sistem hukum di Indonesia adalah untuk mempercepat penyelesaian perkara, meningkatkan kepastian hukum, mengurangi jumlah tahanan yang berlebihan, serta menjaga hak asasi manusia terutama hak atas persamaan di depan hukum.
2. Alat bukti elektronik dapat digunakan dalam pembuktian pada perkara tindak pidana umum. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti harus dihasilkan dengan cara yang sah, terdapat integritas dan keaslian data, serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, penggunaan alat bukti elektronik juga harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prosedur pembuktian yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.
3. Kualifikasi dakwaan yang berisi uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sangat penting dalam proses penegakan hukum. Hal ini bertujuan agar para pihak yang terlibat dalam perkara dapat mengetahui secara jelas dan pasti mengenai tindak pidana yang didakwakan dan waktu serta tempat terjadinya tindak pidana tersebut. Jika dakwaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dakwaan tersebut batal demi hukum dan tidak dapat digunakan dalam persidangan. Dalam hal ini, kualifikasi dakwaan yang jelas dan lengkap sangat diperlukan agar hakim dapat menentukan putusan yang tepat dan adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Jawaban:
Penjelasan:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masih relevan untuk dipergunakan sebagai hukum formil dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Namun, dengan perkembangan zaman dan perubahan kondisi sosial yang semakin kompleks, pembaharuan hukum acara pidana sangat penting untuk dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Urgensi pembaharuan hukum acara pidana dalam sistem hukum di Indonesia adalah untuk mempercepat penyelesaian perkara, meningkatkan kepastian hukum, mengurangi jumlah tahanan yang berlebihan, serta menjaga hak asasi manusia terutama hak atas persamaan di depan hukum.
2. Alat bukti elektronik dapat digunakan dalam pembuktian pada perkara tindak pidana umum. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti harus dihasilkan dengan cara yang sah, terdapat integritas dan keaslian data, serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, penggunaan alat bukti elektronik juga harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prosedur pembuktian yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.
3. Kualifikasi dakwaan yang berisi uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sangat penting dalam proses penegakan hukum. Hal ini bertujuan agar para pihak yang terlibat dalam perkara dapat mengetahui secara jelas dan pasti mengenai tindak pidana yang didakwakan dan waktu serta tempat terjadinya tindak pidana tersebut. Jika dakwaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dakwaan tersebut batal demi hukum dan tidak dapat digunakan dalam persidangan. Dalam hal ini, kualifikasi dakwaan yang jelas dan lengkap sangat diperlukan agar hakim dapat menentukan putusan yang tepat dan adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.