1. Kasus Almarhum.Bujang dan almarhumah. Marleni adalah suami istri yang mempunyai 2 orang anak kandung yang sah, anak nomor 1 bernama Salmiati binti bujang (umur 33 tahun), agama Islam, pekerjaan wirausaha bertempat tinggal di Jalan Raya Padang by Pass No. 105 Kota Padang dan anak nomor 2 bernama Nurdin bin Bujang (umur 30 tahun), agama Islam, pekerjaan wirausaha bertempat tinggal di Jalan M.Yamin gang Buntu I No. 5, Rt 003, Rw.001. Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Almarhum.Bujang meninggalkan harta berupa: Sebuah rumah dengan luas tanah 500 m2, dengan sertifikat hak milik No. 1999 tertanggal 10 Juli 1985 atas nama. Bujang bin Idris yang terletak di jalan M.Yamin gang Buntu I No. 5, Rt 003, Rw.001. Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, dengan batas- batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan rumah Bpk Syafril, sebelah Selatan berbatasan dengan rumah ibu Mona, sebelah Barat berbatas dengan rumah ibu Risma dan sebelah Timur berbatas dengan jalan kampung. Sejak pasangan suami istri Bujang dan Marleni meninggal dunia, rumah berikut tanah tersebut dikuasai oleh Nurdin bin Bujang. Anak almarhum Salmiati binti Bujang sudah berungkali menemui adiknya ini untuk segera membagi warisan dan membuat akte pembagian warisan, akan tetapi Nurdin bin Bujang menolak permintaan kakaknya tersebut. Berbagai cara sudah ditempuh dan tidak membuahkan hasil, maka Salmiati binti Bujang mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama Kota Padang dengan meminta bantuan Advokat/Penasehat Hukum Adrianto SH.,MH yang berkantor di Jl. A.Yani 50 Kota Padang dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Januari 2021. Pertanyaan: Berdasarkan kasus di atas, buatlah surat gugatan sesuai dengan format yang benar ! 2. Kasus Siti Nurmala 35 tahun, seorang artis sinetron yang telah menandatangani kontrak dengan Production House “Stars”. Siti Nurmala sebagai artis dimanageri oleh Rohimah dan Johan. Nilai kontrak yang disepakati antara Siti Nurmala dan managernya dengan Production House “Stars” sebesar Rp. 1.1 Miliar untuk 20 episode sinetron. Dalam kontrak tersebut juga disepakati selama Siti Nurmala belum menyelesaikan seluruh shooting sinetron yang telah disepakati, dia tidak dizinkan untuk terlibat kontrak dengan Production House yang lain. Pada kenyataannya sebelum kontrak selesai, Siti Nurmala ternyata telah menandatangani kontrak juga dengan Production House yang lain untuk memerani beberapa sinetron. HKUM4405 2 dari 2 Atas kejadian ini pihak “Stars” merasa bahwa artis Siti Nurmala telah melanggar dari kesepakatan yang sudah dibuat. Untuk itu pihak “Stras” berencana akan melayangkan gugatan kepada pihak Siti Nurmala. Pertanyaan: Berdasarkan kasus di atas, uraikanlah hal apa saja yang harus dipersiapkan Production House “Stars” dalam membuat surat gugatan terhadap pihak Siti Nurmala!
order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97
order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97
order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97
Alamat: Jalan Raya Padang by Pass No. 105 Kota Padang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, dengan ini mengajukan gugatan Pembagian Warisan terhadap:
Nurdin bin Bujang, beralamat di Jalan M.Yamin gang Buntu I No. 5, Rt 003, Rw.001, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang;
Yang dalam hal ini diwakili oleh dirinya sendiri.
Berdasarkan fakta yang terjadi, bahwa almarhum Bujang dan almarhumah Marleni telah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan berupa sebuah rumah dengan luas tanah 500 m2, dengan sertifikat hak milik No. 1999 tertanggal 10 Juli 1985 atas nama Bujang bin Idris, yang terletak di jalan M.Yamin gang Buntu I No. 5, Rt 003, Rw.001. Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan rumah Bpk Syafril, sebelah Selatan berbatasan dengan rumah ibu Mona, sebelah Barat berbatas dengan rumah ibu Risma dan sebelah Timur berbatas dengan jalan kampung.
Bahwa atas dasar itu, anak almarhum Salmiati binti Bujang dan Nurdin bin Bujang yang merupakan anak kandung almarhum Bujang dan almarhumah Marleni, masing-masing berhak mendapatkan bagian warisan yang sama besarnya. Akan tetapi, Nurdin bin Bujang menolak permintaan kakaknya Salmiati binti Bujang untuk membagi warisan dan membuat akte pembagian warisan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengajukan gugatan ini untuk mendapatkan keputusan dari hakim yang mengatur tentang pembagian warisan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga memohon kepada pihak Pengadilan Agama Kota Padang agar dapat memanggil pihak tergugat untuk hadir dalam persidangan nantinya.
Demikian surat gugatan ini kami sampaikan dengan sebenarnya.
Jawaban:
Penjelasan:
Surat Gugatan Waris
Nomor: ......................
Perihal: Gugatan Pembagian Warisan
Kepada Yth.
Hakim Pengadilan Agama Kota Padang
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Adrianto SH., MH
Alamat Kantor: Jl. A.Yani No.50 Kota Padang
Sebagai Kuasa Hukum dari:
Nama: Salmiati binti Bujang
Alamat: Jalan Raya Padang by Pass No. 105 Kota Padang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, dengan ini mengajukan gugatan Pembagian Warisan terhadap:
Nurdin bin Bujang, beralamat di Jalan M.Yamin gang Buntu I No. 5, Rt 003, Rw.001, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang;
Yang dalam hal ini diwakili oleh dirinya sendiri.
Berdasarkan fakta yang terjadi, bahwa almarhum Bujang dan almarhumah Marleni telah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan berupa sebuah rumah dengan luas tanah 500 m2, dengan sertifikat hak milik No. 1999 tertanggal 10 Juli 1985 atas nama Bujang bin Idris, yang terletak di jalan M.Yamin gang Buntu I No. 5, Rt 003, Rw.001. Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan rumah Bpk Syafril, sebelah Selatan berbatasan dengan rumah ibu Mona, sebelah Barat berbatas dengan rumah ibu Risma dan sebelah Timur berbatas dengan jalan kampung.
Bahwa atas dasar itu, anak almarhum Salmiati binti Bujang dan Nurdin bin Bujang yang merupakan anak kandung almarhum Bujang dan almarhumah Marleni, masing-masing berhak mendapatkan bagian warisan yang sama besarnya. Akan tetapi, Nurdin bin Bujang menolak permintaan kakaknya Salmiati binti Bujang untuk membagi warisan dan membuat akte pembagian warisan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengajukan gugatan ini untuk mendapatkan keputusan dari hakim yang mengatur tentang pembagian warisan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga memohon kepada pihak Pengadilan Agama Kota Padang agar dapat memanggil pihak tergugat untuk hadir dalam persidangan nantinya.
Demikian surat gugatan ini kami sampaikan dengan sebenarnya.
Padang, 5 Januari 2021
Kuasa Hukum Pemohon,
Adrianto SH.,MH