1. Pak Sujono memiliki suatu perusahaan yang berbentuk CV yang bergerak di bidang perdagangan alat tulis kantor dengan mempekerjakan 20 orang karyawan. selain itu, Pak Sujono juga berkerja sama dengan pihak lain di luar CV nya yang merupakan agen penjualan untuk memasarkan produknya dan meningkatkan penghasilan. . Pertanyaan : Menurut analisis Saudara apakah pak Sujono telah menjalankan perusahaan dan pekerjaan? Uraikan jawaban Anda berdasar ketentuan yang ada! 2. Pak Sujono memiliki suatu perusahaan yang berbentuk CV yang bergerak di bidang perdagangan alat tulis kantor dengan mempekerjakan 20 orang karyawan. selain itu, Pak Sujono juga berkerja sama dengan pihak lain di luar CV nya yang merupakan agen penjualan untuk memasarkan produknya dan meningkatkan penghasilan. Pertanyaan : Menurut analisis Saudara apakah pak Sujono sebagai pengusaha mempunyai kewajiban untuk melakukan pembukuan? Uraikan jawaban anda berdasar pada ketentuan yang berlaku! 3. Pak Sujono memiliki suatu perusahaan yang berbentuk CV yang bergerak di bidang perdagangan alat tulis kantor dengan mempekerjakan 20 orang karyawan. selain itu, Pak Sujono juga berkerja sama dengan pihak lain di luar CV nya yang merupakan agen penjualan untuk memasarkan produknya dan meningkatkan penghasilan. Pertanyaan : Berikan analisis Saudara mengenai hubungan hukum antara pak Sujono dengan karyawan dan agen perusahaannya! 4. Pak Sujono memiliki suatu perusahaan yang berbentuk CV yang bergerak di bidang perdagangan alat tulis kantor dengan mempekerjakan 20 orang karyawan. selain itu, Pak Sujono juga berkerja sama dengan pihak lain di luar CV nya yang merupakan agen penjualan untuk memasarkan produknya dan meningkatkan penghasilan. Pertanyaan : Berikan analisis Saudara mengenai tata cara pendaftaran perusahaan yang berbentuk CV
order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97
order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97
order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97
1. Berdasarkan informasi yang diberikan, Pak Sujono telah menjalankan perusahaan dan pekerjaannya dengan mempekerjakan 20 orang karyawan serta menjalin kerja sama dengan agen penjualan untuk memasarkan produk dan meningkatkan penghasilan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pak Sujono telah menjalankan usahanya sebagai pengusaha dengan baik.
2. Sebagai pengusaha yang menjalankan usahanya dalam bentuk CV, Pak Sujono memiliki kewajiban untuk melakukan pembukuan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang juga berlaku untuk CV, di mana setiap perseroan wajib membuat dan menyimpan buku-buku serta catatan yang mencerminkan keadaan keuangan perseroan. Kewajiban pembukuan ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang serta memastikan keberlangsungan usaha yang sehat dan teratur.
3. Hubungan hukum antara Pak Sujono dengan karyawan dan agen perusahaannya dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Hubungan hukum antara Pak Sujono dengan karyawan diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian kerja tersebut memuat hak dan kewajiban karyawan serta hak dan kewajiban perusahaan terkait pekerjaan yang dilakukan, gaji yang diterima, dan lain sebagainya. Selain itu, Pak Sujono juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan seperti jaminan sosial, asuransi, cuti, dan lain-lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Hubungan hukum antara Pak Sujono dengan agen perusahaannya diatur dalam perjanjian kerjasama yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian kerjasama tersebut memuat hak dan kewajiban agen serta hak dan kewajiban perusahaan terkait penjualan produk dan pembayaran komisi. Pak Sujono juga harus memastikan bahwa agen perusahaannya mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan penjualan produk yang ditawarkan.
4. Tata cara pendaftaran perusahaan yang berbentuk CV diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Persyaratan dan Prosedur Perizinan Berusaha. Adapun tata cara pendaftaran perusahaan CV dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Memilih nama CV yang akan didaftarkan, disertai dengan pengecekan ketersediaan nama tersebut melalui situs Sistem Informasi Legalitas Usaha (SILU) yang dapat diakses melalui website Kementerian Hukum dan HAM.
- Menyusun akta pendirian CV dihadapan notaris yang meliputi anggaran dasar, identitas pengurus dan pemegang saham, serta kapasitas dan kewenangan pengurus.
- Melakukan pengurusan surat izin usaha mikro kecamatan (SIUM
Jawaban:
Penjelasan:
1. Berdasarkan informasi yang diberikan, Pak Sujono telah menjalankan perusahaan dan pekerjaannya dengan mempekerjakan 20 orang karyawan serta menjalin kerja sama dengan agen penjualan untuk memasarkan produk dan meningkatkan penghasilan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pak Sujono telah menjalankan usahanya sebagai pengusaha dengan baik.
2. Sebagai pengusaha yang menjalankan usahanya dalam bentuk CV, Pak Sujono memiliki kewajiban untuk melakukan pembukuan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang juga berlaku untuk CV, di mana setiap perseroan wajib membuat dan menyimpan buku-buku serta catatan yang mencerminkan keadaan keuangan perseroan. Kewajiban pembukuan ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang serta memastikan keberlangsungan usaha yang sehat dan teratur.
3. Hubungan hukum antara Pak Sujono dengan karyawan dan agen perusahaannya dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Hubungan hukum antara Pak Sujono dengan karyawan diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian kerja tersebut memuat hak dan kewajiban karyawan serta hak dan kewajiban perusahaan terkait pekerjaan yang dilakukan, gaji yang diterima, dan lain sebagainya. Selain itu, Pak Sujono juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan seperti jaminan sosial, asuransi, cuti, dan lain-lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Hubungan hukum antara Pak Sujono dengan agen perusahaannya diatur dalam perjanjian kerjasama yang disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian kerjasama tersebut memuat hak dan kewajiban agen serta hak dan kewajiban perusahaan terkait penjualan produk dan pembayaran komisi. Pak Sujono juga harus memastikan bahwa agen perusahaannya mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan penjualan produk yang ditawarkan.
4. Tata cara pendaftaran perusahaan yang berbentuk CV diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Persyaratan dan Prosedur Perizinan Berusaha. Adapun tata cara pendaftaran perusahaan CV dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Memilih nama CV yang akan didaftarkan, disertai dengan pengecekan ketersediaan nama tersebut melalui situs Sistem Informasi Legalitas Usaha (SILU) yang dapat diakses melalui website Kementerian Hukum dan HAM.
- Menyusun akta pendirian CV dihadapan notaris yang meliputi anggaran dasar, identitas pengurus dan pemegang saham, serta kapasitas dan kewenangan pengurus.
- Melakukan pengurusan surat izin usaha mikro kecamatan (SIUM