1. Perluasan asas teritorial berdasarkan prinsip proteksi terdapat dalam Pasal 4 KUHP, yang menyatakan
bahwa:
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan
di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108, dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank,
ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu
daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda
bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat
tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli
dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang
pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan
pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m,
n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
a. Buatlah kesimpulan saudara tentang makna yang terkandung dalam Pasal tersebut!
b. Berikan salah satu contoh perbuatan yang memenuhi unsur dari Pasal 4 KUHP!
2. Harley dan Vexana adalah teman baik. Pada suatu hari, Harley berniat untuk menyewa mobil milik Vexana
agar bisa bertamasya bersama keluarga. Vexana bersedia meminjamkannya dengan syarat dibuatkan
dalam sebuah perjanjian sewa menyewa. Mereka berdua pun sepakat, dalam surat perjanjian tersebut
dituliskan bahwa jangka waktu peminjaman adalah satu bulan sejak perjanjian. Setelah satu bulan, Harley
tidak mengembalikan mobil tersebut. Dua bulan setelahnya Harley menghilang dan tidak dapat dihubungi
lagi.
Di dalam Hukum Pidana, dikenal istilah melawan hukum. Namun demikian, ternyata di dalam Hukum
Perdata juga di temukan istilah perbuatan melawan hukum.
a. Berikanlah kesimpulan Saudara tentang melawan hukum dalam hukum pidana dan hukum perdata.
b. Termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang manakah kasus di atas? Jelaskan!
c. Uraikanlah perbandingan antara melawan hukum tersebut, baik melawan hukum dalam hukum pidana
maupun melawan hukum dalam hukum perdata!
3. Gatot seorang pekerja bangunan di sebuah proyek pembangunan ruko. Bangunan ruko tersebut tidak
berpagar, terletak di pinggir jalan Soekarno-Hatta. Sedangkan Abdullah adalah seorang pemulung yang
biasa mencari barang bekas sisa bangunan, contohnya seperti besi bekas. Pada suatu hari, Gatot
melemparkan sekarung sisa kerikil dari lantai 3 ruko tersebut ke halaman ruko. Setelah Gatot turun ke
bawah, ia terkejut melihat Abdullah tergeletak dan telah tewas. Rupanya Abdullah tertimpa karung yang
berisi kerikil tersebut. Pada saat Gatot melempar karung yang berisi kerikil, tidak mengetahui Abdullah
berada di sekitar bangunan ruko.
a. Dalam kasus tersebut, apakah Gatot memiliki kesalahan sehingga dapat dipidana?
b. Berikan argumentasi Saudara tentang kesalahan Gatot berdasarkan hukum pidana!
order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97
order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97
order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e9
1a. Pasal tersebut mengandung makna bahwa hukum pidana Indonesia dapat diterapkan terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, namun tetap berkaitan dengan kepentingan dan keamanan negara. Pasal ini memberikan yurisdiksi ekstrateritorial bagi hukum pidana Indonesia dalam hal kejahatan tertentu yang terkait dengan kepentingan negara, mata uang, surat hutang, pembajakan laut, dan keselamatan penerbangan sipil.
1b. Salah satu contoh perbuatan yang memenuhi unsur dari Pasal 4 KUHP adalah seorang individu yang berada di luar Indonesia dan melakukan pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, daerah, atau bagian daerah Indonesia. Misalnya, seseorang yang berada di luar negeri dan dengan sengaja memalsukan surat hutang atau sertifikat hutang Indonesia untuk tujuan penipuan atau penggelapan.
2a. Dalam hukum pidana, "melawan hukum" mengacu pada pelanggaran terhadap norma-norma hukum pidana yang ditetapkan oleh negara untuk menjaga ketertiban sosial dan keadilan. Sedangkan dalam hukum perdata, "melawan hukum" mengacu pada tindakan yang melanggar hak-hak perdata atau kontrak yang mengikat antara pihak-pihak yang terlibat.
2b. Kasus di atas termasuk dalam perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata. Harley telah melanggar perjanjian sewa menyewa dengan tidak mengembalikan mobil setelah jangka waktu yang disepakati dan menghilang tanpa memberi kabar.
2c. Perbedaan antara "melawan hukum" dalam hukum pidana dan hukum perdata adalah:
3a. Dalam kasus tersebut, Gatot mungkin memiliki kesalahan yang dapat dipidana tergantung pada keadaan dan persyaratan dalam hukum pidana yang berlaku. Jika tindakannya terbukti secara hukum sebagai kelalaian atau tindakan yang tidak memperhatikan keamanan orang lain, ia dapat dikenai tanggung jawab pidana.
3b. Argumentasi kesalahan Gatot berdasarkan hukum pidana dapat didasarkan pada konsep kelalaian (negligence). Meskipun Gatot mungkin tidak memiliki niat jahat untuk memb
Pembahasan:
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran terhadap norma-norma yang ditetapkan oleh negara. Tujuan hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban sosial, melindungi masyarakat, dan memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan.
Pelajari Lebih lanjut
Pelajari Lebih lanjut tentang apa yang dimaksud hukum pidana dan hukum perdata ? jelaskan perbedaannya jika ditinjau dari proses hukum https://brainly.co.id/tugas/2332260
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1