Pr1ncess
Ada. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut. 1. Hukum menurut wujud atau bentuknya dibedakan menjadi dua, yaitu: § Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain. § Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi. 2. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu: § Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara. § Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suHukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2 negara atau lebih). 3. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu: § Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif. § Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan. 4. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu: § Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum. § Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu. 5. Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu: § Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan. § Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil. § Hukum menurut Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak. § Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan. 6. Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu: § Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan. § Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakatnya. § Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara. § Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
13 votes Thanks 32
dewiana98
Penggolongan hukum menurut bntuknya 1. hkum tertulis 2.tdk tertulis
menurut tmpat berlakunya 1.hk.lokal 2nasional 3.asing 4.intrnasional
menurut sumbernya 1.hkum undang2 2.hkum kebiasaan 3.hkum yurisprodensi 4.hkum traktat
6 votes Thanks 27
Vvi21
Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
1. menurut wujud atau bentuknya yaitu: Hukum tertulis, Hukum tidak tertulis
2. menurut daerah berlakunya yaitu: Hukum lokal, Hukum nasional
3. menurut waktu berlakunya yaitu: Ius constitutum,Ius constituendum
5. menurut fungsinya , yaitu: Hukum materil, Hukum formil
6. menurut sumbernya , yaitu: Hukum undang-undang , Hukum adat atau hokum kebiasaan, Hukum traktat ,Hukum yurisprudensi
Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut. 1. Hukum menurut wujud atau bentuknya dibedakan menjadi dua, yaitu: § Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain. § Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi. 2. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu: § Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara. § Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suHukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2 negara atau lebih). 3. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu: § Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif. § Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan. 4. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu: § Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum. § Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu. 5. Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu: § Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan. § Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil. § Hukum menurut Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak. § Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan. 6. Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu: § Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan. § Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakatnya. § Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara. § Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
1. hkum tertulis
2.tdk tertulis
menurut tmpat berlakunya
1.hk.lokal
2nasional
3.asing
4.intrnasional
menurut sumbernya
1.hkum undang2
2.hkum kebiasaan
3.hkum yurisprodensi
4.hkum traktat