filex1
1. Menurut Bahasa ialah menyempurnakan kematian #Menurut Isti’lah ialah memutus jalan makan, minum, nafas,& urat nadi pada leher hewan dengan alat tajam, selain gigi,kuku,tulang,&sesuai syariat.
3. a.)Binatang yang disembelih tersebut merupakan binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya b.)hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al Baqarah: 173) c.)Alat-alat yang digunakan untuk menyembelih disyaratkan sebagai berikut: Ø Tajam dan dapat melukai atau tidak tumpul. Ø Terbuat dari batu,bambu,besi,dan benda logam lainnya. Ø Benda tidak terbuat dari kuku,gigi,&tulang. مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).”
#Menurut Isti’lah ialah memutus jalan makan, minum, nafas,& urat nadi pada leher hewan dengan alat tajam, selain gigi,kuku,tulang,&sesuai syariat.
3. a.)Binatang yang disembelih tersebut merupakan binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya
b.)hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al Baqarah: 173)
c.)Alat-alat yang digunakan untuk menyembelih disyaratkan sebagai berikut:
Ø Tajam dan dapat melukai atau tidak tumpul.
Ø Terbuat dari batu,bambu,besi,dan benda logam lainnya.
Ø Benda tidak terbuat dari kuku,gigi,&tulang.
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).”
5.alat yang tumpul seperti kuku,gigi,dan tulang