1.Kesatuan yuridis formal yg bertujuan untuk mendapatkan keuntungan disebut.. 2.Harta pemberian sering dikenal dengan istilah.. 3.Surat berharga dengan nilai nominal yg telah ditetapkan oleh instansi pemerintah atau badan hukum yg dapat digunakan sebagai bukti penanaman modal disebut..
2.warisan
3.cek
2. Warisan, Gono gini
3. Saham
Semoga dapat membantu :)