DesiLoisaMSinaga Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut: Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik IndonesiaAdanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila