vijoops
UNICEF : Memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya di negara-negara berkembang. UNESCO : Mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki. IMF : Mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing negara.UNHCR : Melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan atau PBB kemudian untuk mendampingi para pengungsi tersebut dalam proses pemindahan tempat menetap mereka ke yang baru. WHO : Membasmi penyakit, khususnya penyakit menular yang sudah menyebar luas ; mensponsori program-program yang bertujuan mencegah dan mengobati penyakit-penyakit ; melaksanakan berbagai kampanye yang berhubungan dengan kesehatan. FOA : Menaikkan tingkat nutrisi dan taraf hidup ; meningkatkan produksi, proses, pemasaran, dan penyaluran produk pangan dan pertanian ; dan melenyapkan kelaparan. ILO : Menampung isu buruh internasional di bawah PBB. World Bank : Membantu membiayai negara-negara. IFC : Membantu perusahaan-perusahaan swasta (berupa pinjaman dan menyalurkan investasi ke luar negeri dan ke negara-negara berkembang) di negara-negara anggota PBB atas jaminan pemerintahnya masing-masing ; membantu mengalirnya private foreign investement kepada negara yang belum maju. WTO : Menyelesaikan sengketa dagang antar negara anggota. UNCTAD : Memajukan perdagangan internasional, khususnya di antara negara-negara yang berbeda tingkat pembangunannya, dengan maksud untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di negara-negara berkembang ; memformulasikan dan melaksanakan prinsip-prinsip dan kebijakan-kebijakan perdagangan internasional dan masalah-masalah pembangunan ekonomi yang terkait ; melakukan pengkajian dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan dari lembaga-lembaga lain di dalam sistem PBB di bidang perdagangan internasional dan masalah-masalah pembangunan ekonomi yang terkait, serta bekerjasama dengan Majelis Umum dan Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) PBB sesuai dengan piagam PBB ; memprakarsai sikap untuk melakukan negosiasi dan penerimaan (adoption) instrumen-instrumen hukum internasional ; bertindak sebagai pusat harmonisasi perdagangan kebijakan pembangunan yang terkait dari negara-negara dan kelompok-kelompok ekonomi regional.
1 votes Thanks 1
vijoops
Semoga membantu dan jadikan yang terbaik yaa....
UNESCO : Mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki.
IMF : Mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing negara.UNHCR : Melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan atau PBB kemudian untuk mendampingi para pengungsi tersebut dalam proses pemindahan tempat menetap mereka ke yang baru.
WHO : Membasmi penyakit, khususnya penyakit menular yang sudah menyebar luas ; mensponsori program-program yang bertujuan mencegah dan mengobati penyakit-penyakit ; melaksanakan berbagai kampanye yang berhubungan dengan kesehatan.
FOA : Menaikkan tingkat nutrisi dan taraf hidup ; meningkatkan produksi, proses, pemasaran, dan penyaluran produk pangan dan pertanian ; dan melenyapkan kelaparan.
ILO : Menampung isu buruh internasional di bawah PBB.
World Bank : Membantu membiayai negara-negara.
IFC : Membantu perusahaan-perusahaan swasta (berupa pinjaman dan menyalurkan investasi ke luar negeri dan ke negara-negara berkembang) di negara-negara anggota PBB atas jaminan pemerintahnya masing-masing ; membantu mengalirnya private foreign investement kepada negara yang belum maju.
WTO : Menyelesaikan sengketa dagang antar negara anggota.
UNCTAD : Memajukan perdagangan internasional, khususnya di antara negara-negara yang berbeda tingkat pembangunannya, dengan maksud untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di negara-negara berkembang ; memformulasikan dan melaksanakan prinsip-prinsip dan kebijakan-kebijakan perdagangan internasional dan masalah-masalah pembangunan ekonomi yang terkait ; melakukan pengkajian dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan dari lembaga-lembaga lain di dalam sistem PBB di bidang perdagangan internasional dan masalah-masalah pembangunan ekonomi yang terkait, serta bekerjasama dengan Majelis Umum dan Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) PBB sesuai dengan piagam PBB ; memprakarsai sikap untuk melakukan negosiasi dan penerimaan (adoption) instrumen-instrumen hukum internasional ; bertindak sebagai pusat harmonisasi perdagangan kebijakan pembangunan yang terkait dari negara-negara dan kelompok-kelompok ekonomi regional.