putrabaning
Dari Yang aku baca hari" lalu intinya kaya gini,, aku baca di tempo
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga perwira tinggi kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Budi Gunawan. Tiga perwira tinggi itu adalah Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Kepolisian Inspektur Jenderal Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo, dan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat Komisaris Besar Ibnu Isticha.
"Ada tiga saksi yang dipanggil untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Senin, 19 Januari 2015.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, nama Syahtria Sitepu belakangan mencuat terkait dengan kasus Budi Gunawan. KPK mengenakan status cegah untuknya sejak 14 Januari 2015. Namun Priharsa mengaku tak tahu hubungan Syahtria dengan kasus Budi Gunawan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain berharap para saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus Budi Gunawan tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun, termasuk instansinya. Dengan tidak adanya tekanan, maka para saksi itu bisa leluasa memberikan keterangannya kepada penyidik KPK.
"Semoga tidak ada tekanan, sehingga bisa menyampaikan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami," kata Zulkarnain kepada Tempo saat dihubungi, Senin, 19 Januari 2015.
Jika para saksi itu memberikan keterangan tanpa tekanan, menurut Zulkarnain, KPK bisa lebih cepat dan efektif mengusut kasus Budi Gunawan.
Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK setelah Presiden Joko Widodo menetapkannya sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
Budi Gunawan disangka menerima hadiah atau gratifikasi, dan dijerat dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga perwira tinggi kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Budi Gunawan. Tiga perwira tinggi itu adalah Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Kepolisian Inspektur Jenderal Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo, dan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat Komisaris Besar Ibnu Isticha.
"Ada tiga saksi yang dipanggil untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Senin, 19 Januari 2015.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, nama Syahtria Sitepu belakangan mencuat terkait dengan kasus Budi Gunawan. KPK mengenakan status cegah untuknya sejak 14 Januari 2015. Namun Priharsa mengaku tak tahu hubungan Syahtria dengan kasus Budi Gunawan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain berharap para saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus Budi Gunawan tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun, termasuk instansinya. Dengan tidak adanya tekanan, maka para saksi itu bisa leluasa memberikan keterangannya kepada penyidik KPK.
"Semoga tidak ada tekanan, sehingga bisa menyampaikan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami," kata Zulkarnain kepada Tempo saat dihubungi, Senin, 19 Januari 2015.
Jika para saksi itu memberikan keterangan tanpa tekanan, menurut Zulkarnain, KPK bisa lebih cepat dan efektif mengusut kasus Budi Gunawan.
Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK setelah Presiden Joko Widodo menetapkannya sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
Budi Gunawan disangka menerima hadiah atau gratifikasi, dan dijerat dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.