15. c. asas keadilan, kebijaksanaan, dan kelayakan
Penjelasan:
14. Manfaat ujrah merujuk pada penghasilan yang diterima karena telah melakukan pekerjaan atau jasa tertentu yang telah disepakati dengan pemberi kerja secara jelas dan terperinci. Dalam konteks ini, pekerjaan yang dilakukan diamanahkan secara ikhlas oleh pemilik pekerjaan dan penghasilan yang diterima dianggap halal karena sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam. Sementara manfaat musta'jir merujuk pada manfaat yang diperoleh dari sesuatu yang dipinjamkan, manfaat ma'qud 'alaih merujuk pada manfaat yang diperoleh dari sesuatu yang diserahkan sebagai jaminan atau tanggungan, dan manfaat mu'jir merujuk pada manfaat yang diperoleh dari spekulasi atau pertukaran yang tidak jelas atau terlalu spekulatif dalam prakteknya
15. Dalam Islam, terdapat tiga asas pengupahan yang diakui, yaitu keadilan, kebijaksanaan, dan kelayakan. Keadilan menuntut bahwa upah yang dibayarkan harus adil dan setimpal dengan pekerjaan yang dilakukan. Kebijaksanaan menuntut agar upah tersebut diberikan secara proporsional dan tidak merugikan baik pihak pekerja maupun pemberi kerja. Sementara kelayakan menuntut agar upah yang diberikan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Dengan memperhatikan ketiga asas ini, diharapkan pengupahan dijalankan secara Islam dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Jawaban:
14. a. manfaat ujrah
15. c. asas keadilan, kebijaksanaan, dan kelayakan
Penjelasan:
14. Manfaat ujrah merujuk pada penghasilan yang diterima karena telah melakukan pekerjaan atau jasa tertentu yang telah disepakati dengan pemberi kerja secara jelas dan terperinci. Dalam konteks ini, pekerjaan yang dilakukan diamanahkan secara ikhlas oleh pemilik pekerjaan dan penghasilan yang diterima dianggap halal karena sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam. Sementara manfaat musta'jir merujuk pada manfaat yang diperoleh dari sesuatu yang dipinjamkan, manfaat ma'qud 'alaih merujuk pada manfaat yang diperoleh dari sesuatu yang diserahkan sebagai jaminan atau tanggungan, dan manfaat mu'jir merujuk pada manfaat yang diperoleh dari spekulasi atau pertukaran yang tidak jelas atau terlalu spekulatif dalam prakteknya
15. Dalam Islam, terdapat tiga asas pengupahan yang diakui, yaitu keadilan, kebijaksanaan, dan kelayakan. Keadilan menuntut bahwa upah yang dibayarkan harus adil dan setimpal dengan pekerjaan yang dilakukan. Kebijaksanaan menuntut agar upah tersebut diberikan secara proporsional dan tidak merugikan baik pihak pekerja maupun pemberi kerja. Sementara kelayakan menuntut agar upah yang diberikan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Dengan memperhatikan ketiga asas ini, diharapkan pengupahan dijalankan secara Islam dan adil bagi semua pihak yang terlibat.