yang berarti pemberian tanpa imbalan hibah dimaksudkan sebagai tindakan atau perbuatan memberikan sesuatu kepada orang baik berupa harta atau selain harta
Hibah mempunyai dua pengertian secara umum hibah dapat diartikan memindahkan kepemilikan barang kepada suatu benda yang bukan suatu kewajiban pada orang lain ketika masih hidup dengan ijab&qabul tanpa mengharapkan pahala atau karena menghormati dan juga bukan karena menutupi kebutuhan
ada pemberi penerima harta yang diberikan Ijab dan Qabul termasuk syarat-syarathibah
Penjelasan:
Hibah berasal dari kata Bahasa Arab yaitu وَهَبْ - يَهَبُّ - هِبَّةَ yang artinya memberi atau pemberian (berupa sedekah ataupun hadiah). Sedangkan secara istilah adalah adalah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh seseorang ketika masih hidup kepada seseorang secara cuma-cuma, dan mengharap ridha Allah SWT semata.
Berikut merupakan syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub) :
Ada waktu Hibah.
Berupa harta yang kuat dan bermanfaat.
Milik pemberi Hibah (Waahib).
Hartanya menyendiri dan tidak tercampur dengan harta milik orang lain.
Barang tersebut telah diterima oleh si Penerima.
Mauhub berupa barang yang boleh dimiliki menurut Agama.
Penerima barang atas seizin wahib (Pemberi Hibah) kepada penerima Hibah (Mauhub Lahu).
Jawaban:
rukun hibah
Penjelasan:
PENGERTIAN HIBAH:
yang berarti pemberian tanpa imbalan hibah dimaksudkan sebagai tindakan atau perbuatan memberikan sesuatu kepada orang baik berupa harta atau selain harta
Hibah mempunyai dua pengertian secara umum hibah dapat diartikan memindahkan kepemilikan barang kepada suatu benda yang bukan suatu kewajiban pada orang lain ketika masih hidup dengan ijab&qabul tanpa mengharapkan pahala atau karena menghormati dan juga bukan karena menutupi kebutuhan
Hukum hibah
secara umum hukumnya mubah dari asal mubah bisa berubah menjadi wajib,haram,makruh,tergantung situasi dan kondisi yang ada disekeliling kita
Jawaban:
ada pemberi penerima harta yang diberikan Ijab dan Qabul termasuk syarat-syarat hibah
Penjelasan:
Hibah berasal dari kata Bahasa Arab yaitu وَهَبْ - يَهَبُّ - هِبَّةَ yang artinya memberi atau pemberian (berupa sedekah ataupun hadiah). Sedangkan secara istilah adalah adalah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh seseorang ketika masih hidup kepada seseorang secara cuma-cuma, dan mengharap ridha Allah SWT semata.
Berikut merupakan syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub) :
semoga membantu