Ada dua macam pengakuan negara lain,yaitu secara de facto dan de jure.suatu negara dikatakn telah memeperoleh pengakuan de jure bila a.secara nyata telah memenuhi syarat sebagai negara b.telah memenuhi unsur-nsur konstitutif sebagai negara c.telah memenuhi syarat sebagai masyarakat internasional d.memiliki kemampuan bekerjasama dengan negara lain
aliefpasker
B. telah memenuhi unsur2 konstitufif sebagai negara