October 2018 1 16 Report
Ada dua macam pengakuan negara lain,yaitu secara de facto dan de jure.suatu negara dikatakn telah memeperoleh pengakuan de jure bila
a.secara nyata telah memenuhi syarat sebagai negara
b.telah memenuhi unsur-nsur konstitutif sebagai negara
c.telah memenuhi syarat sebagai masyarakat internasional
d.memiliki kemampuan bekerjasama dengan negara lain
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.