agustina1pakpahan
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sesuai pasal 20A ayat 1 ada 3 yaitu : - Fungsi Legislasi - Fungsi Anggaran - Fungsi Pengawasan 22. Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan pasal 20A ayat 2 ada 3 yaitu : - Hak Interpelasi - Hak Angket - Hak Menyatakan Pendapat 33. Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ada 11 yaitu : - Memberikan Pengajuan Usul Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [pasal 7B ayat 1] - Memberikan Persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [pasal 11 ayat 1 dan 2] - Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta [pasal 13 ayat 2] - Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain [pasal 13 ayat 3] - Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi - Memberikan persetujuan atas peraturan perundang-undangan (Perpu) - pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [pasal 23 ayat 2 dan 3] - pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [pasal 23F ayat 1] - Memberikan Persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [pasal 24A ayat 3] - Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [pasal 24B ayat 3] - Pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi