Ada 3 langkah yang dilakukan oleh PPKI untuk menyempurnakan indonesia sebagai negara dengan pemerintahan yang sah! tolong jelaskan yah. bagi yang paham
dwipayanayasa
Pertama, pada tanggal 18 Agustus 19451). Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945.2). Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.3). Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai lembaga legislatifnya. Kedua, tanggal 19 Agustus 19451). Pembagian wilayah Indonesia menjadi, terdiri atas 8 propinsi yaitu; Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, dan Sumatra.2). Pembentukan Komite Nasional Indonesia di daerah.3). Membentuk 13 kementrian yaitu; Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Kesehatan, Departemen Pengajaran,Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Sosial, Departemen Pertahanan, Departemen Perhubungan, dan Departemen Pekerjaan Umum. Ketiga, tanggal 22 Agustus 19451). Pembentukan Komite Nasional.2). Pembentukan Partai nasional Indonesia,dan3). Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
3 votes Thanks 6
Erni60
Pertama, pada tanggal 18 Agustus 1945 1). Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945. 2). Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. 3). Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai lembaga legislatifnya. Kedua, tanggal 19 Agustus 1945 1). Pembagian wilayah Indonesia menjadi, terdiri atas 8 propinsi yaitu; Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, dan Sumatra. 2). Pembentukan Komite Nasional Indonesia di daerah. 3). Membentuk 13 kementrian yaitu; Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Kesehatan, Departemen Pengajaran,Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Sosial, Departemen Pertahanan, Departemen Perhubungan, dan Departemen Pekerjaan Umum. Ketiga, tanggal 22 Agustus 1945 1). Pembentukan Komite Nasional. 2). Pembentukan Partai nasional Indonesia,dan 3). Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
Kedua, tanggal 19 Agustus 19451). Pembagian wilayah Indonesia menjadi, terdiri atas 8 propinsi yaitu; Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, dan Sumatra.2). Pembentukan Komite Nasional Indonesia di daerah.3). Membentuk 13 kementrian yaitu; Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Kesehatan, Departemen Pengajaran,Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Sosial, Departemen Pertahanan, Departemen Perhubungan, dan Departemen Pekerjaan Umum.
Ketiga, tanggal 22 Agustus 19451). Pembentukan Komite Nasional.2). Pembentukan Partai nasional Indonesia,dan3). Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
1). Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
2). Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
3). Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai lembaga legislatifnya.
Kedua, tanggal 19 Agustus 1945
1). Pembagian wilayah Indonesia menjadi, terdiri atas 8 propinsi yaitu; Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, dan Sumatra.
2). Pembentukan Komite Nasional Indonesia di daerah.
3). Membentuk 13 kementrian yaitu; Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Kesehatan, Departemen Pengajaran,Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Sosial, Departemen Pertahanan, Departemen Perhubungan, dan Departemen Pekerjaan Umum.
Ketiga, tanggal 22 Agustus 1945
1). Pembentukan Komite Nasional.
2). Pembentukan Partai nasional Indonesia,dan
3). Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
Semoga Membantu :)