October 2018 1 11 Report
A. mengapa dalam UU NO 39 tahun 1999 tentang HAM tidak mencantumkan ketentuan pidana bagi pelanggar HAM yang tidak berat ?

b. adakah sanksi yang akan dikenakan kepada para pelaku pelanggaran HAM yang tidak termasuk pelanggaran HAM yang berat ? kalau ada apa sanksinya ? mengapa demikian ?

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.