anti23
Pasal 18 1.NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,yang tiap-tiap provinsi,kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah ,yang diatur dengan UU. 2.Pemerintahan daerah provinsi ,daerah kabupaten,dan kota mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
1.NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,yang tiap-tiap provinsi,kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah ,yang diatur dengan UU.
2.Pemerintahan daerah provinsi ,daerah kabupaten,dan kota mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
*itu setauku kalau salah aku nggak tau