September 2018 1 27 Report
Terdapat sebuah keluarga, dimana Orgtua meraka meninggal dan meninggalkan 17 ekor lembu untuk anaknya. mereka memiliki 3 orang anak, diwariskan anak ke-1
senilai 1/2, anak ke-2 senilai 1/3 dan anak ke-3 senilai 1/9. Meraka harus membagi lembu itu dengan ketentuan harus sesuai dengan wasiatnya dan tidak ada lembu yang dipotong atau disedekahnya atau dicairkan menjadi uang. Mereka bingung dan pergi ke tempat Hakim. Dirumah Hakim terdapat 1 ekor lembu, tetapi hakim ini tidak mau memberi lembu ini kepada mereka dengan alasan apapun. Jadi pertanyaannya, Bagaimanakah cara Hakim dan mereka untuk membagikan warisan tersebut dengan ketentuan yang berlaku yaitu sesuai dengan wasiat dan Lembu tidak boleh dipotong, disedekahkan atau di jual (dicairkan jadi uang), harus lembu yang utuh?

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.