8. Sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara adalah .... a. setiap penduduk Indonesia b. setiap warga negara Indonesia c. setiap orang yang tinggal di Indonesia d. setiap penduduk Indonesia yang suda memenuhi persyaratan
Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia
Jawaban:
Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia
jadi, jawaban yang tepat adalah:
b. setiap warga negara Indonesia
semoga membantu ya
maaf kalo salah