May 2019 1 31 Report
8. Adapun pertimbangan – pertimbangan yang dijadikan dasar pembentukan daerah
otonom menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah sebagai beriku, kecuali .....
a. kemampuan ekonomi b. potensi daerah
c. jumlah penduduk dan luas wilayah d. keinginan pemerintah pusat

More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.