Bagaimana Hukum Lupa Niat Puasa Ramadhan? Artinya: "Barangsiapa yang belum berniat (untuk puasa) di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya." (HR Ad-Daru Quthni dan Al- Baihaqi).
Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i fardhi syahri Ramadhâni hâdzihis sanati lillâhi ta'âla. Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala."
Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW melarang umatnya berpuasa di dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Dari Abu Sa'id Al Khudri ra, berkata: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ
tiaa25678
Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan
tiaa25678
Hukum Islam yang terakhir adalah haram. Secara terminologi, haram adalah sesuatu yang dilarang Allah SWT dan rasulNya. Orang yang melanggar dianggap durhaka dan diancam dengan dosa, sementara orang yang meninggalkannya dijanjikan pahala
Jawaban:
- Bagaimana hukumnya bila kita lupa tidak niat puasa ramadhan ?
nah menurut hadis "Barangsiapa yang belum berniat untuk puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya."
tambahan : jika lupa niat tapi dalam hati sudah benar niat puasa = puasanya tidak batal
- Kapan kita dilarang oleh allah tidak boleh berpuasa ? hari puasa yang dilarang ada banyak sebagai contohnya :
- puasa saat idul adha, idul adha jatuh pada tanggal 10 zulhijjah hukumnya haram
- puasa di hari tasyrik , tanggal 11, 12 ,13 pada bulan zulhijjah hukumnya haram juga
- puasa khusus di hari jumat, hanya boleh puasa saat di bulan ramadhan atau puasa qodho
pilih salah satu !
Selamat hari lebaran mohon maaf lahir dan batin juga :D
Jawaban:
Bagaimana Hukum Lupa Niat Puasa Ramadhan? Artinya: "Barangsiapa yang belum berniat (untuk puasa) di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya." (HR Ad-Daru Quthni dan Al- Baihaqi).
Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i fardhi syahri Ramadhâni hâdzihis sanati lillâhi ta'âla. Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala."
Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW melarang umatnya berpuasa di dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Dari Abu Sa'id Al Khudri ra, berkata: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ
Penjelasan:
semoga bermanfaat ya