6. Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut .... a. policy making b. teori pemisahan kekuasaan policy executing law and order C. d. e. trias politika
Jawaban:
e.) Trias Politika
semangat besti