6 kewenangan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat setelah digulirkannnya otonomi daerah
akhmedrezam
1. Hubungan luar negeri 2. Pertahanan dan Keamanan (luar dan nasional) 3. Hal hal moneter dan fiskal 4. Kekuasaan kehakiman dan 5. kebebasan beragama.
2. Pertahanan dan Keamanan (luar dan nasional)
3. Hal hal moneter dan fiskal
4. Kekuasaan kehakiman dan
5. kebebasan beragama.