6. Jelaskan usulan tentang bentuk negara menurut : a. Mr Soepomo b. Drs. Moh Hatta c. Mr. Mr. Moh Yamin d. Ir Soekarno 7. Tuliskan bunyi pasal 1 ayat (1) UUD N RI Tahun 1945 ! 8. Jelskan pengertian dari : a. Persatuan b. Kesatuan 9. Organisasi apakah yang di sebut sebagai pelopor gerakan kebangsan Indonesia, dan di peringati sebagai hari apa? 10. Kapan hari lahirnya Sumpah Pemuda ?
Mr Soepomo adalah salah satu tokoh penting dalam perumusan konstitusi Indonesia. Menurutnya, bentuk negara yang sesuai untuk Indonesia adalah negara kesatuan. Dalam konsep negara kesatuan, kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya memiliki kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Menurut Mr Soepomo, negara kesatuan adalah bentuk yang paling cocok untuk menjaga persatuan dan stabilitas Indonesia.
b. Drs. Moh Hatta:
Drs. Moh Hatta adalah salah satu proklamator kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, bentuk negara yang sesuai untuk Indonesia adalah negara federal. Dalam konsep negara federal, kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara proporsional. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas urusan luar negeri, pertahanan, dan kebijakan moneter, sementara pemerintah daerah memiliki otonomi dalam mengatur urusan dalam negeri.
c. Mr. Moh. Yamin:
Mr. Moh. Yamin adalah salah satu tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, bentuk negara yang sesuai untuk Indonesia adalah negara republik. Dalam konsep negara republik, kekuasaan berada di tangan rakyat yang diwakili oleh pemimpin yang dipilih melalui pemilihan umum. Negara republik bertujuan untuk menghindari dominasi monarki atau kediktatoran.
d. Ir Soekarno:
Ir Soekarno adalah Presiden pertama Indonesia. Menurutnya, bentuk negara yang sesuai untuk Indonesia adalah negara pancasila. Negara pancasila adalah konsep yang menggabungkan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar negara, yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara pancasila bertujuan untuk membangun negara yang adil dan berkeadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
7. Pasal 1 Ayat (1) UUD N RI Tahun 1945 berbunyi sebagai berikut:
"Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Ayat ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang bersifat kesatuan, artinya kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. Selain itu, Indonesia juga berbentuk republik, yang berarti kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan diwakili oleh pemimpin yang dipilih melalui pemilihan umum.
8. a. Persatuan:
Persatuan merujuk pada keadaan atau kondisi di mana individu, kelompok, atau entitas yang berbeda bergabung atau bersatu untuk mencapai tujuan yang sama. Persatuan melibatkan kesatuan dalam pikiran, tujuan, atau dukungan terhadap suatu hal yang bersifat kolektif. Ini menekankan pentingnya kerjasama, solidaritas, dan kesepakatan antara individu atau kelompok yang berbeda untuk menciptakan kekuatan yang lebih besar.
b. Kesatuan:
Kesatuan mengacu pada keadaan atau kondisi di mana suatu entitas, seperti negara atau organisasi, berfungsi sebagai satu kesatuan yang utuh. Dalam konteks negara, kesatuan mengimplikasikan bahwa kekuasaan dan otoritas tertinggi berada di tangan pemerintah pusat, yang mengatur dan mengendalikan seluruh wilayah dan rakyat negara tersebut. Kesatuan juga dapat merujuk pada integrasi dan kebulatan dalam hal budaya, identitas, hukum, dan sistem pemerintahan yang diterapkan dalam suatu negara.
9. Budi Utomo
Utomo didirikan oleh dr. Sutomo pada 20 Mei 1908. Organisasi ini merupakan yang pertama dan kelahirannya diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional
10. KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA, MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA ( KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA, MENJUNJUNG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA ).
Momentum lahirnya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda
6. a. Mr Soepomo:
Mr Soepomo adalah salah satu tokoh penting dalam perumusan konstitusi Indonesia. Menurutnya, bentuk negara yang sesuai untuk Indonesia adalah negara kesatuan. Dalam konsep negara kesatuan, kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya memiliki kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Menurut Mr Soepomo, negara kesatuan adalah bentuk yang paling cocok untuk menjaga persatuan dan stabilitas Indonesia.
b. Drs. Moh Hatta:
Drs. Moh Hatta adalah salah satu proklamator kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, bentuk negara yang sesuai untuk Indonesia adalah negara federal. Dalam konsep negara federal, kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara proporsional. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas urusan luar negeri, pertahanan, dan kebijakan moneter, sementara pemerintah daerah memiliki otonomi dalam mengatur urusan dalam negeri.
c. Mr. Moh. Yamin:
Mr. Moh. Yamin adalah salah satu tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, bentuk negara yang sesuai untuk Indonesia adalah negara republik. Dalam konsep negara republik, kekuasaan berada di tangan rakyat yang diwakili oleh pemimpin yang dipilih melalui pemilihan umum. Negara republik bertujuan untuk menghindari dominasi monarki atau kediktatoran.
d. Ir Soekarno:
Ir Soekarno adalah Presiden pertama Indonesia. Menurutnya, bentuk negara yang sesuai untuk Indonesia adalah negara pancasila. Negara pancasila adalah konsep yang menggabungkan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar negara, yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara pancasila bertujuan untuk membangun negara yang adil dan berkeadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
7. Pasal 1 Ayat (1) UUD N RI Tahun 1945 berbunyi sebagai berikut:
"Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Ayat ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang bersifat kesatuan, artinya kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. Selain itu, Indonesia juga berbentuk republik, yang berarti kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan diwakili oleh pemimpin yang dipilih melalui pemilihan umum.
8. a. Persatuan:
Persatuan merujuk pada keadaan atau kondisi di mana individu, kelompok, atau entitas yang berbeda bergabung atau bersatu untuk mencapai tujuan yang sama. Persatuan melibatkan kesatuan dalam pikiran, tujuan, atau dukungan terhadap suatu hal yang bersifat kolektif. Ini menekankan pentingnya kerjasama, solidaritas, dan kesepakatan antara individu atau kelompok yang berbeda untuk menciptakan kekuatan yang lebih besar.
b. Kesatuan:
Kesatuan mengacu pada keadaan atau kondisi di mana suatu entitas, seperti negara atau organisasi, berfungsi sebagai satu kesatuan yang utuh. Dalam konteks negara, kesatuan mengimplikasikan bahwa kekuasaan dan otoritas tertinggi berada di tangan pemerintah pusat, yang mengatur dan mengendalikan seluruh wilayah dan rakyat negara tersebut. Kesatuan juga dapat merujuk pada integrasi dan kebulatan dalam hal budaya, identitas, hukum, dan sistem pemerintahan yang diterapkan dalam suatu negara.
9. Budi Utomo
Utomo didirikan oleh dr. Sutomo pada 20 Mei 1908. Organisasi ini merupakan yang pertama dan kelahirannya diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional
10. KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA, MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA ( KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA, MENJUNJUNG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA ).
Momentum lahirnya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda