Itsmeprincess
1. bidang politik adalah Tidak diikutsertakan seseorang dalam Pemilukada padahal telah memenuhi syarat untuk ikut. hal ini pelanggaran HAM terhadap kebebasan diplih dan memilih (Hak kemerdekaan) 2. Ekonomi Penggusuran terhadap pedagang di pasar tanpa alasan yang jelas, hal ini pelanggaran terhadap kebebasan atas penghidupan yang layak (Hak hidup, hak perlindungan) 3. Sosial Pemasungan seseorang dengan mengucilkan pada tempat tertentu. Hal ini adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap kebebasan berinteraksi antar sesama manusia walaupun untuk itu juga mungkin yang bersangkutan mengidap gangguan kejiwaan (Hak berkomunikasi)) 4. Budaya Pelarangan untuk melakukan suatu ritual pada sekelompok masyarakat atau perseorangan, pada hal ritual tersebut sudah merupakan adat kebiasaan yang berlaku secara turun temurun. Hal ini adalah pelarangan terhadap HAM (Hak mengembangkan diri) 5. Agama Mengeluarkan fatwa suatu agama haram hukumnya, hal ini adalah bentuk pelanggaran HAM di mana manusia di berikan kebebasan untuk beragama 6. Hukum Menghukum atau memvonis seseorang bersalah tanpa di serta proses persidangan, hal ini pelanggaran HAM di mana semua manusia di perlakukan sama di depan hukum tanpa pandang bulu (Hak keadilan)
0 votes Thanks 0
nndpita
1. hak asasi pribadi (perseonal right) yaitu hak yg meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights) yaitu Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
3. Hak Asasi Politik (Politik Rights) yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih.
4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality) yaitu hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights) yaitu Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Tidak diikutsertakan seseorang dalam Pemilukada padahal telah memenuhi syarat untuk ikut.
hal ini pelanggaran HAM terhadap kebebasan diplih dan memilih (Hak kemerdekaan)
2. Ekonomi
Penggusuran terhadap pedagang di pasar tanpa alasan yang jelas, hal ini pelanggaran terhadap
kebebasan atas penghidupan yang layak (Hak hidup, hak perlindungan)
3. Sosial
Pemasungan seseorang dengan mengucilkan pada tempat tertentu. Hal ini adalah bentuk
pelanggaran HAM terhadap kebebasan berinteraksi antar sesama manusia walaupun untuk itu
juga mungkin yang bersangkutan mengidap gangguan kejiwaan (Hak berkomunikasi))
4. Budaya
Pelarangan untuk melakukan suatu ritual pada sekelompok masyarakat atau perseorangan,
pada hal ritual tersebut sudah merupakan adat kebiasaan yang berlaku secara turun temurun.
Hal ini adalah pelarangan terhadap HAM (Hak mengembangkan diri)
5. Agama
Mengeluarkan fatwa suatu agama haram hukumnya, hal ini adalah bentuk pelanggaran HAM di
mana manusia di berikan kebebasan untuk beragama
6. Hukum
Menghukum atau memvonis seseorang bersalah tanpa di serta proses persidangan, hal ini
pelanggaran HAM di mana semua manusia di perlakukan sama di depan hukum tanpa pandang
bulu (Hak keadilan)
2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights) yaitu Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
3. Hak Asasi Politik (Politik Rights) yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih.
4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality) yaitu hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights) yaitu Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).