Darkweaver
Semua sudah di atur dalam UU tentang perpajakan. jika seseorang tertangkap tangan tidak membayar pajak yang seharusnya menjadi kewajibannya, fiskus tidak akan langsung mendendanya. tapi di beri surat peringatan yang pertama, lalu surat peringatan yang kedua, baru setelah surat peringatan kedua tidak ditanggapi juga, maka akan dilakukan sidang yang menentukan apakan orang itu hanya didenda atau hukuman kurungan badan.
jika seseorang tertangkap tangan tidak membayar pajak yang seharusnya menjadi kewajibannya, fiskus tidak akan langsung mendendanya. tapi di beri surat peringatan yang pertama, lalu surat peringatan yang kedua, baru setelah surat peringatan kedua tidak ditanggapi juga, maka akan dilakukan sidang yang menentukan apakan orang itu hanya didenda atau hukuman kurungan badan.