Jawaban:Pelajaran akan dimulai setiap jam 07.30 setiap harinya kecuali hari Senin (upacara bendera).
Siswa harus berada di dalam kelas paling lambat 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
Bagi siswa yang datang terlambat maka diwajibkan untuk melapor ke guru piket dan membawa surat izin masuk kelas dari guru piket.
Siswa yang tiga kali datang terlambat secara berturut turut, akan dikenai sanksi berupa surat peringatan satu.
Siswa tidak diperkenankan keluar masuk ruang kelas tanpa seizin dari guru yang sedang mengajar.
Siswa harus berseragam lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, Senin-Selasa seragam putih abu-abu, Rabu-Kamis seragam batik sekolah, Jumat-Sabtu seragam Pramuka.
Siswi diwajibkan untuk memakai bawahan rok dan baju lengan panjang.
Seluruh siswa diwajibkan untuk berpakaian rapi dan sesuai ketentuan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Bagi siswa yang berhalangan hadir, diharapkan untuk membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh orang tua siswa atau wali.
Surat keterangan tanpa tanda tangan orang tua atau wali dianggap tidak sah.
Siswa yang tidak hadir di kelas tanpa surat keterangan yang sah dianggap alpa pada hari tersebut.
Siswa yang tiga kali berturut-turut hadir tanpa keterangan maka orang tua siswa akan dipanggil untuk menghadap wali kelas.
Siswa yang dengan jumlah alpa lebih dari 20 kali dalam satu tahun atau dua semester maka dinyatakan tidak naik kelas tanpa pengecualian.
Siswa harus menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan dilarang membuang sampah sembarangan.
Setiap siswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah seperti senam, kegiatan Jumat bersih, dan lain-lain.
Siswa harus bertingkah laku sopan dan baik terhadap guru, siswa ataupun perangkat sekolah lainnya.
Siswa dilarang berambut gondrong atau panjang (bagi laki laki), membawa senjata tajam, narkoba, rokok ataupun obat-obatan berbahaya lainnya.
Siswa dilarang merokok dan melakukan kegiatan-kegiatan negatif lainnya di dalam dan luar lingkungan sekolah.
Siswa dilarang membawa orang luar ke lingkungan sekolah tanpa seizin guru piket.
Siswa dilarang keluar lingkungan sekolah pada jam pelajaran tanpa seizin guru piket.
Siswa yang melanggar peraturan atau tata tertib di atas dengan sengaja maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut: teguran lisan atau surat peringatan 1, 2 dan 3, surat panggilan kepada orang tua atau wali bila sudah diberi surat peringatan tiga kali, skorsing, dan dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.
Setiap siswa harus menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Jawaban:Pelajaran akan dimulai setiap jam 07.30 setiap harinya kecuali hari Senin (upacara bendera).
Siswa harus berada di dalam kelas paling lambat 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
Bagi siswa yang datang terlambat maka diwajibkan untuk melapor ke guru piket dan membawa surat izin masuk kelas dari guru piket.
Siswa yang tiga kali datang terlambat secara berturut turut, akan dikenai sanksi berupa surat peringatan satu.
Siswa tidak diperkenankan keluar masuk ruang kelas tanpa seizin dari guru yang sedang mengajar.
Siswa harus berseragam lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, Senin-Selasa seragam putih abu-abu, Rabu-Kamis seragam batik sekolah, Jumat-Sabtu seragam Pramuka.
Siswi diwajibkan untuk memakai bawahan rok dan baju lengan panjang.
Seluruh siswa diwajibkan untuk berpakaian rapi dan sesuai ketentuan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Bagi siswa yang berhalangan hadir, diharapkan untuk membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh orang tua siswa atau wali.
Surat keterangan tanpa tanda tangan orang tua atau wali dianggap tidak sah.
Siswa yang tidak hadir di kelas tanpa surat keterangan yang sah dianggap alpa pada hari tersebut.
Siswa yang tiga kali berturut-turut hadir tanpa keterangan maka orang tua siswa akan dipanggil untuk menghadap wali kelas.
Siswa yang dengan jumlah alpa lebih dari 20 kali dalam satu tahun atau dua semester maka dinyatakan tidak naik kelas tanpa pengecualian.
Siswa harus menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan dilarang membuang sampah sembarangan.
Setiap siswa diwajibkan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah seperti senam, kegiatan Jumat bersih, dan lain-lain.
Siswa harus bertingkah laku sopan dan baik terhadap guru, siswa ataupun perangkat sekolah lainnya.
Siswa dilarang berambut gondrong atau panjang (bagi laki laki), membawa senjata tajam, narkoba, rokok ataupun obat-obatan berbahaya lainnya.
Siswa dilarang merokok dan melakukan kegiatan-kegiatan negatif lainnya di dalam dan luar lingkungan sekolah.
Siswa dilarang membawa orang luar ke lingkungan sekolah tanpa seizin guru piket.
Siswa dilarang keluar lingkungan sekolah pada jam pelajaran tanpa seizin guru piket.
Siswa yang melanggar peraturan atau tata tertib di atas dengan sengaja maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut: teguran lisan atau surat peringatan 1, 2 dan 3, surat panggilan kepada orang tua atau wali bila sudah diberi surat peringatan tiga kali, skorsing, dan dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.
Setiap siswa harus menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.