silvarurihargis1.Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2.Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi 3.Adanya pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC 4.Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia 5.Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945
14 votes Thanks 22
nanibaho
Upaya perlindungan HAM antara lain: 1. Dibentuk nya Komnas HAM untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia, dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia 2. Dibentuk nya Pengadilan HAM yang merupakan Pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota, pengadilan ini adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan 3. Dibentuk nya Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang melakukan perlindungan anak dari diskriminasi,eksploitasi,kekejaman,dll 4. Dibentuk nya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang bersifat independen 5. Dibentuk nya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR ) untuk memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM, Dan sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
2.Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
3.Adanya pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC
4.Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia
5.Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945