arizkianti
Membuang sampah tidak sembarangan, bergotong royong di lingkungan, menegur orang yg membuang sampah di sungai
1 votes Thanks 4
titin369
•1. Setiap penduduk wajib memelihara kebersihan lingkungan
•2. Setiap pemilik atau penghuni rumah tinggal, kantor, rumah sakit, dan bangunan atau sarana untuk kepentingan umum lainnya diwajibkan menyediakan tempat untuk penampungan sampah dan air buangan
•3. Terhadap air buangan yang menimbulkan bau busuk, sebelum dibuang ke saluran pembuangan umum harus terlebih dahulu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
•4. Setiap penduduk, pemilik, atau penghuni bangunan dilarang melakukan hal-h
menyapu lantai yg kotor..