Jalan raya adalah tempat yang diizinkan untuk melakukan demonstrasi. Jalan raya merupakan tempat terbuka yang memang diperbolehkan untuk melakukan demonstrasi. Tentu ini akan mengganggu lalu lintas di jalan raya tersebut. Sehingga sebelum melakukan demonstrasi, terlebih dahulu untuk memberikan surat tertulis kepada pihak kepolisian bahwa akan melakukan demonstrasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. memberikan surat tertulis kepada pihak kepolisian juga merupakan syarat untuk melakukan demonstrasi.
2. Lapangan terbuka.
Lapangan terbuka dalam hal ini bukanlah sebuah lapangan udara. Karena lapangan udara justru dilarang untuk melakukan demonstrasi. Jadi, lapangan terbuka dalam hal ini bias jadi seperti lapangan sepak bola ataupun halaman luas yang berada di lingkungan yang ramai. Namun pada intinya, harus tetap menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat umum.
3. Kampus atau universitas.
Sudah banyak para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di lingkungan kampus mereka. Hal ini memang diperbolehkan. Namun harus tetap menjalankan kewajiban untuk melakukan demonstrasi seperti misalnya menghormati aturan moral yang diakui, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan hal lain yang masuk dalam kewajiban saat melakukan demonstrasi.
4. Rumah-rumah penduduk.
Melakukan demonstrasi di rumah-rumah penduduk memang diperbolehkan. Namun lagi lagi, dalam melakukan demonstrasi harus tetap mementingkan kepentingan umum terlebih dahulu. Jangan asal melakukan demonstrasi di rumah-rumah penduduk namun ada penduduk yang tidak menyetujuinya. Ini tentu akan menjadi masalah karena seharusnya demonstrasi tidak bisa dilaksanakan jika salah satu penduduk tidak menyetujuinya. Kemudian, orang-orang yang melakukan demonstrasi harus tetap menjalankan undang-undang tentang melakukan demonstrasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
5. Pasar.
Seringkali pasar menjadi tempat untuk demonstrasi. Di pasar memang banyak orang sehingga jika melakukan demonstrasi di pasar diharapkan aspirasi rakyat bisa memperoleh dukungan dan para rakyat yang lain bisa mendengarkannya. Demonstrasi di pasar juga harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar demonstrasi bisa berjalan lancar. Jadi intinya, melakukan demonstrasi harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
1 votes Thanks 1
elvina36
Jalan raya, pasar, lapangan, kampus, rumah penduduk
1. Jalan raya.
Jalan raya adalah tempat yang diizinkan untuk melakukan demonstrasi. Jalan raya merupakan tempat terbuka yang memang diperbolehkan untuk melakukan demonstrasi. Tentu ini akan mengganggu lalu lintas di jalan raya tersebut. Sehingga sebelum melakukan demonstrasi, terlebih dahulu untuk memberikan surat tertulis kepada pihak kepolisian bahwa akan melakukan demonstrasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. memberikan surat tertulis kepada pihak kepolisian juga merupakan syarat untuk melakukan demonstrasi.
2. Lapangan terbuka.
Lapangan terbuka dalam hal ini bukanlah sebuah lapangan udara. Karena lapangan udara justru dilarang untuk melakukan demonstrasi. Jadi, lapangan terbuka dalam hal ini bias jadi seperti lapangan sepak bola ataupun halaman luas yang berada di lingkungan yang ramai. Namun pada intinya, harus tetap menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat umum.
3. Kampus atau universitas.
Sudah banyak para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di lingkungan kampus mereka. Hal ini memang diperbolehkan. Namun harus tetap menjalankan kewajiban untuk melakukan demonstrasi seperti misalnya menghormati aturan moral yang diakui, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan hal lain yang masuk dalam kewajiban saat melakukan demonstrasi.
4. Rumah-rumah penduduk.
Melakukan demonstrasi di rumah-rumah penduduk memang diperbolehkan. Namun lagi lagi, dalam melakukan demonstrasi harus tetap mementingkan kepentingan umum terlebih dahulu. Jangan asal melakukan demonstrasi di rumah-rumah penduduk namun ada penduduk yang tidak menyetujuinya. Ini tentu akan menjadi masalah karena seharusnya demonstrasi tidak bisa dilaksanakan jika salah satu penduduk tidak menyetujuinya. Kemudian, orang-orang yang melakukan demonstrasi harus tetap menjalankan undang-undang tentang melakukan demonstrasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
5. Pasar.
Seringkali pasar menjadi tempat untuk demonstrasi. Di pasar memang banyak orang sehingga jika melakukan demonstrasi di pasar diharapkan aspirasi rakyat bisa memperoleh dukungan dan para rakyat yang lain bisa mendengarkannya. Demonstrasi di pasar juga harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar demonstrasi bisa berjalan lancar. Jadi intinya, melakukan demonstrasi harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.