5 syarat untuk dapat dicalonkan sebagai presiden RI ??
MDTa.warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);b.tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);c.mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD 1945);d.dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rak-yat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);e.diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
0 votes Thanks 0
ryugenji
1. Berstatus WNI 2. Bertaqwa kepada Tuhan YME 3. Sehat jasmani dan rohani 4. Tidak pernah melakukan tindak kriminal atau tercela 5. Tidak pernah megkhianati negara
2. Bertaqwa kepada Tuhan YME
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Tidak pernah melakukan tindak kriminal atau tercela
5. Tidak pernah megkhianati negara