5 kewajiban pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan
yang bisa tolong yawab yaaa :)
ReinhardRivaldo
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH Selain hak, daerah mempunyai kewajiban. Dalam Pasal 22 UU No.32 Tahun 2004, terdapat lima belas kewajiban yang dimiliki oleh daerah, yaitu: 1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan ,dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.2. Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.11. Melestarikan lingkungan hidup.12. Mengelolah administrasi kependudukan.13. Melestarikan nilai sosial budaya.14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.