5. Jelaskan hubungan tata kerja lembaga negara dalam pemberhentian Presiden
Zuhh
Hubungan Tata Kerja lembaga dalam Pemberhetian Presiden yaitu : Perlu diingat, yg berhak memeberhentikan dan malantik presidean adalah MPR. Adapun kaitannya yaitu : 1. DPR mengusulkan kepada MPR untuk pemberhentian Presiden (jika ada pelanggran atau kondisi yg mengakibatkan pemberhentian hrs dilakukan) 2. MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul itu 3. Usulan DPR tersebut harus harus dilengkapi dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi 4. Kemudian di putuskan dalam sidang paripurna MPR. yg dihadiri oleh anggota MPR yaitu MPR, DPR, dan DPRD
Perlu diingat, yg berhak memeberhentikan dan malantik presidean adalah MPR. Adapun kaitannya yaitu :
1. DPR mengusulkan kepada MPR untuk pemberhentian Presiden (jika ada pelanggran atau kondisi yg mengakibatkan pemberhentian hrs dilakukan)
2. MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul itu
3. Usulan DPR tersebut harus harus dilengkapi dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi
4. Kemudian di putuskan dalam sidang paripurna MPR. yg dihadiri oleh anggota MPR yaitu MPR, DPR, dan DPRD