Seorang laki-laki wafat pada usia 68 tahun. Ia meninggalkan seorang putri dan seorang cucu laki-laki dari anak laki-laki. Ia pernah berwasiat agar 1/5 hartanya diberikan untuk pengembangan panti asuhan yang dimilikinya. Jika harta yang diwariskannya sebanyak Rp500 juta, bagaimana pembagian warisannya? tolong bantu jawab...